Pegawai Kominfo Terlibat Judol

Pegawai Kominfo Terlibat Judol

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Penerapan sanksi tegas bagi pegawai yang terlibat akan menjadi peringatan bagi staf lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.

Langkah Kominfo dalam Mencegah Praktik Serupa

Selain melakukan pembersihan internal, Kominfo juga akan memperkuat pengawasan dan implementasi sistem pemantauan di dalam institusi untuk mencegah kejadian serupa. Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:

Keterlibatan Pegawai Kominfo dalam Judi Online: Fakta Kasus

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan oleh tim siber kepolisian yang menemukan keterkaitan beberapa pegawai Kominfo dengan jaringan judi online. Berdasarkan hasil investigasi, beberapa oknum tersebut diduga memiliki peran dalam melindungi atau bahkan memfasilitasi platform judi online yang saat ini semakin marak di Indonesia. Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar etika kerja dan komitmen pegawai Kominfo sebagai bagian dari lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap situs-situs ilegal, termasuk judi online.

Data awal dari penangkapan menunjukkan bahwa beberapa pegawai ini diduga menerima kompensasi atau keuntungan finansial dari jaringan judi online. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan pengawasan internal di tubuh Kominfo, terutama dalam memantau kinerja dan aktivitas staf yang terlibat dalam pengawasan konten internet.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan awal mula mafia akses judol ini terbongkar saat polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap situs judi online 'Sultan Menang'.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Wira dikutip, Kamis (7/11).

Penyelidikan berkembang hingga akhirnya terbongkar keberadaan 'kantor satelit' pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.

Kantor yang mengatur pemblokiran situs judol ini dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.

Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.

"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang," ujarnya.

Pendidikan Etika dan Kepatuhan bagi Pegawai

Selain aspek teknis, Nezar juga menekankan pentingnya edukasi etika dan kepatuhan bagi pegawai Kominfo untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan tanggung jawab di kalangan pegawai.

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

Setoran Uang ke Tersangka

Para tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang kepada situs judi online. Situs-situs judol yang tidak menyetorkan uang akan diblokir.

"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelas Wira.

Simak Video 'Penangkapan Pegawai Komdigi Jadi Pintu Masuk Tangkap Bandar Judol':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena diduga terkait dengan judi online sengaja merekayasa rekening.

“Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

Ivan mengatakan oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya, nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dahulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.

“Selama ini, ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” tutur Ivan.

Dia juga menyebutkan PPATK sempat terkecoh dengan perilaku pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat judi online itu. Namun setelah mengumpulkan sejumlah informasi, pihaknya akhirnya mengetahui rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi tersebut. “Untungnya kami bekerja secara prudent (hati-hati) dan akuntabel,” katanya.

Saat dikonfirmasi perihal kemungkinan para pelaku tersebut bekerja sama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan mereka berusaha mengelabui semua pihak.

“Ya, para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu,” ungkap Ivan.

DPR Minta PPATK Pastikan Jajarannya Tak Terlibat Lindungi Judi Online

Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Stevano Rizki Adranacus meminta PPATK memastikan jajarannya tidak ada yang terlibat melindungi judi online.

Dia menyinggung soal penangkapan pegawai Kemkomdigi yang terlibat kasus judi online. Keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi daring, kata dia, sangat memprihatinkan.

“Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK,” kata Stevano dalam rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Dia mengatakan negara saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas judi daring. Karena itu, dia meminta PPATK serius membantu aparat penegak hukum (APH) memberangus penyebaran judi daring.

“Jadi isu judi online sudah jadi wabah penyakit yang mengancam kehidupan kita,” kata dia.

Dia menilai penyebaran judi daring bahkan disebut tidak lagi menyasar wilayah-wilayah maju, tetapi juga sudah merangsek ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan. Salah satunya, kata dia, di daerah pemilihannya, yakni Nusa Tenggara Timur. Padahal, dia mengatakan NTT merupakan wilayah termiskin ketiga di Indonesia dengan 20 persen warganya berada di bawah taraf kemiskinan.

Dia menuturkan, di NTT, ada kasus seorang bapak yang menjual anaknya di platform media sosial hanya untuk mendapatkan uang agar bisa bermain judi daring. Untuk itu, dia menekankan bahaya judi daring benar-benar tengah mengancam Indonesia.

Adapun Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kemkomdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ade Ary mengatakan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mengejar DPO A dan M.

Pilihan editor: Soal Sanksi bagi 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Tunggu MKH

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Instruksi ini merupakan langkah komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian.

Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).

Pakta Integritas tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.

Dalam instruksi, Meutya menegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

"Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi," kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11/2024).

"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," imbuhnya.

Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Instruksi ini mulai berlaku hari ini Jumat 1 November 2024.

Dengan adanya instruksi ini, kata Meutya, diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

"Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat." pungkasnya.

Oknum pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait judi online. Termasuk di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Sym Indradi tidak memperinci sosok tersangka dari Komdigi. Dia hanya mengatakan beberapa orang merupakan staf ahli.

"[Sebanyak] 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Ade dikutip dari Detik.com, Jumat (1/11/2024).

Dia menambahkan sejumlah tersangka masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Kamis (31/10/2024), pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah menangkap satu pegawai Komdigi terkait persoalan serupa. Saat itu masih dilakukan pemeriksaan pada karyawan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi [Kominfo] masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Saksikan video di bawah ini:

Pentingnya Integritas pada pegawai Kominfo

Kasus pegawai Kominfo yang terlibat dalam jaringan judi online ini menyoroti pentingnya integritas dan pengawasan internal di lembaga negara. Melalui langkah tegas dan reformasi yang direncanakan, diharapkan Kominfo dapat memperbaiki citra dan kinerjanya dalam menjaga keamanan digital di Indonesia. Publik pun mendukung langkah Nezar Patria dan berharap agar kasus ini menjadi momentum perubahan bagi Kominfo untuk lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya terbongkar. Para tersangka menyalahgunakan wewenangnya membuka dan menutup situs judi online yang menyetor sejumlah uang.

'Kantor satelit' yang menjadi markas operasi para tersangka di Ruko Galaxy, Kota Bekasi juga telah digeledah polisi. Saat ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri atas 11 pegawai Komdigi dan 4 lainnya warga sipil.

Mafia akses judol ini didalangi oleh tiga tersangka utama, yaitu AK, AJ, dan A. Sementara itu, polisi juga menetapkan dua orang DPO berinisial A dan M.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka AK sendiri pernah mendaftar seleksi di Komdigi tetapi tidak lolos. Anehnya, meski tak lolos seleksi di Komdigi, namun AK dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Dengan kewenangannya itu, AK dkk mengatur mana-mana saja website yang diblokir dan mana yang dibuka. Pengaturan pemblokiran website ini diseleksi oleh AK dkk dengan setoran sejumlah uang.

Tantangan Penindakan Judi Online di Indonesia

Judi online adalah salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman. Dengan akses internet yang semakin luas, platform judi online kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Meski Kominfo telah menutup ribuan situs judi online dalam beberapa tahun terakhir, fakta bahwa ada oknum di internal yang justru terlibat dalam praktik ilegal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan pengendalian keamanan.

Nezar Patria mengakui bahwa tantangan utama dalam menindak judi online adalah keterbukaan dan kecepatan adaptasi teknologi. Banyak situs judi online yang terus bermunculan meskipun sudah diblokir, karena mereka dapat dengan mudah mengganti nama domain atau menggunakan metode lain untuk menghindari deteksi. Oleh karena itu, Nezar menekankan bahwa pihak Kominfo perlu memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian siber dan perusahaan penyedia internet, untuk menghadapi tantangan ini.